Pemerintah menugaskan dua lembaga jasa keuangan mencari cara membuat masyarakat makin percaya menyimpan aset emasnya di sistem keuangan

Neraca perdagangan jasa Indonesia pada kuartal II-2026 kembali defisit dengan nilai mencapai minus US$ 5,9 miliar.

Komisi VIII mengecam pemblokiran dana DP haji Indonesia oleh Arab Saudi sebesar Rp66 miliar. DPR mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas.